Pemutus Arus Residual SCHNEIDER ELECTRIC (rccb), Acti9 Iid, 2P, 100A, Tipe Ac, 300mA A9R14291
Acti9 iID ini adalah pemutus arus sisa (RCCB) yang modular dan andal. Ini adalah pemutus sirkuit 2P dengan arus pengenal 100A In, sensitivitas 300mA dengan kelas perlindungan tipe AC. Produk ini melindungi terhadap sengatan listrik melalui kontak tidak langsung dan bahaya kebakaran. Ia melakukan fungsi pemutusan sirkuit listrik jika terjadi gangguan bumi. Indikator Visitrip yang unik mengurangi waktu intervensi dengan menunjukkan perangkat yang rusak dengan indikator mekanis di bagian depan. Produk ini juga memiliki jendela VisiSafe dengan strip hijau pada tombol yang menunjukkan pembukaan penuh tiang memungkinkan pemeliharaan hilir. Indikator Visitrip yang unik mengurangi waktu intervensi dengan menunjukkan perangkat yang rusak dengan indikator mekanis di bagian depan. Kapasitas pemutusan dan hubung singkat terukur (Im/IΔm) adalah 1500A. Arus hubung singkat pengenal bersyarat (Inc/IΔc) adalah 10kA. Daya tahan mekaniknya mencapai 20.000 siklus dan ketahanan listriknya mencapai 10.000 siklus. Tegangan operasional Ue adalah 220VAC hingga 240VAC. Tegangan insulasi pengenal Ui adalah 500VAC. Tegangan ketahanan impuls pengenal Uimp adalah 6kV. Frekuensinya 50Hz atau 60Hz. Ini dapat dipasang di rel DIN. Lebar dalam pitch 9mm adalah 4. Warna produk putih (RAL9003). Dimensinya adalah (L) 36mm x (T) 91mm x (D) 73,5mm. Beratnya 0,21kg. Ia memiliki tingkat perlindungan IP20 (sesuai standar IEC/EN 60529) dan menjadi IP40 sekali dalam wadah modular. Suhu pengoperasian dari -5°C hingga 60°C. Suhu penyimpanan dari -40°C hingga 85°C.
Rentang: Acti9
Nama Produk: Acti9 iID
Tipe produk atau komponen: Pemutus arus sisa (RCCB)
Nama pendek perangkat: IID
Deskripsi tiang: 2P
Posisi netral: Kiri
[Dalam] nilai arus: 100 A
Jenis jaringan: AC
Sensitivitas kebocoran bumi:300 mA
Penundaan waktu perlindungan kebocoran bumi; Sesaat
Kelas perlindungan kebocoran bumi: Tipe AC
Rp 1.734.943
Lead time diperlukan 60 hari kerja.
Barang akan siap dikirim dalam waktu tenggang yang ditentukan.